Pendatang dari Luar Kota Balikpapan
Persyaratan Warga Pendatang Dari Luar Kota Balikpapan
1. Surat Pengantar dari Ketua RT. Tujuan
2. Surat Pindah dari Catatan Sipil daerah Asal (Surat Pindah diketahui dengan Tanda tangan dan Stempel Ketua RT. Tujuan dibagian belakang Surat Pindah)
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal, Klik disini
4. FC. Kartu Keluarga dan KTP Penjamin (Penjamin Harus Warga Kota Balikpapan)
*Catatan : Berkas difotokopi 2 rangkap