1.      Camat

Camat sebagai pelaksana Pemerintah Daerah di Tingkat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

 

2.      Sekretaris Camat

Sekretaris Camat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan, melaksanakan pelayanan administrasi umum dan tata usaha, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan masing-masing seksi.

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:

Penyusunan program;

  1. Penyusunan program
  2. Pengelolaan urusan keuangan;
  3. Kepegawaian;
  4. Rumah tangga kantor;
  5. Perlengkapan;
  6. Protokol;
  7. Hubungan masyarakat;
  8. Kearsipan;
  9. Surat menyurat; dan
  10. Evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Sekretariat membawahi subbagian dan setiap subbagian dipimpin oleh  kepala subbagian yang bertanggungjawab kepada sekretaris.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran kecamatan dan penerimaan Retribusi;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Subbagian Umum

Subbagian umum mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  7. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan  pengelolaan inventarisasi barang;
  8. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  9. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi  kinerja pegawai;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;l
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;m
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
  1. Rencana strategis;
  2. Rencana kerja;
  3. Rencana kerja tahunan;
  4. Penetapan kinerja; dan
  5. Laporan kinerja.
  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  2. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  3. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Menyusun  rencana usulan kebutuhan anggaran;
  6. Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;9
  8. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  9. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  10. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  11. Menyusun laporan keuangan Kecamatan;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan;
  3. Memfasilitasi  permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan;
  4. Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan;
  5. Memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  6. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
  7. Menyusun dokumen monografi Kecamatan;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan;
  4. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan   kerusakan lingkungan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin;
  6. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah Kecamatan;
  7. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan;
  8. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat  untuk berpartisipasi dalam memelihara ketenteraman, ketertiban dan       kelestarian lingkungan hidup;
  9. Memfasilitasi permasalahan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketenteraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

5.  Seksi Pembangunan Masyarakat

Seksi Pembangunan Masyarakat dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Seksi Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
  3. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
  4. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
  5. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
  6. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
  8. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
  9. Melaksanakan evaluasi  dan pembinaan  pelaksanaan program pembangunan Kelurahan dan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
  10. Menyusun dokumen profil Kecamatan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

6. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas:

  1. Menyusun  program dan kegiatan seksi kesejahteraan sosial;
  2. Memfasilitasi penanggulangan bencana, pasca bencana dan pengungsi serta masalah sosial;
  3. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  4. Melaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;
  5. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
  6. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
  7. Melaksanakan fasilitasi pembinaan program usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

7. Seksi Pelayanan Publik

Seksi Pelayanan Publik, mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pelayanan Publik;
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
  3. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan;
  4. Menyusun Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyusun Standar Pelayanan;
  6. Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
  7. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
  8. Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  9. Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan;
  10. Memfasilitasi dan menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
  11. Melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;
  12. Melaksanakan tatakelola pelayanan publik;
  13. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
  14. Melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman, ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang  dikoordinasikan dengan seksi terkait;
  15. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pada kelurahan;
  16. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
  17. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

8. Lurah

Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat. Dalam Pasal  17, Lurah mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat;
  4. Menyelenggarakan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Menyelenggarakan administrasi kependudukan;
  7. Melaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
  8. Menyusun dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
  9. Membina lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

9. Sekretaris Lurah

Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 ayat (1), Lurah mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
  1. Rencana strategis;
  2. Rencana kerja;
  3. Rencana kerja tahunan;
  4. Penetapan kinerja; dan
  5. Laporan kinerja.
  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  2. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  3. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Menyusun  rencana usulan kebutuhan anggaran;
  6. Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  8. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  9. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  10. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  11. Menyusun laporan keuangan kelurahan;
  12. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  13. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  14. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  15. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  16. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  17. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan  pengelolaan inventarisasi barang;
  18. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  19. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  20. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi  kinerja pegawai;
  21. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  22. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  23. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  24. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  25. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

10. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
  2. Melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
  4. Melaksanakan administrasi pertanahan;
  5. Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
  6. Melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
  7. Menyusun monografi Kelurahan;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
  9. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
  10. Menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
  11. Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
  12. Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
  13. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;
  14. Melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang pelayanan;
  15. Melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
  16. Melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
  17. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
  18. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik  terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

11. Seksi Ketentraman dan  Ketertiban dan Lingkungan Hidup

Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. Melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  4.  Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
  5. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat  untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  7. Memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

12. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
  4. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
  5. Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
  6. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  7. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  8. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
  9. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
  10. Melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan  kesejahteraan sosial;
  12. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
  13. Melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
  14. Melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
  15. Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
  16. Melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
  17. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  18. Melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.