Pindah antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT setempat
2. Kartu Keluarga dan KTP (Asli dan Fotokopi)
3. Alamat lengkap di Kelurahan Tujuan
Alur :
RT -----> Kelurahan -----> RT. tujuan -----> Kel. Tujuan -----> Kecamatan