Pindah antar RT dalam satu Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengatar Ketua RT setempat
2. Kartu Keluarga dan KTP (Asli dan Fotokopi)
Alur :
RT -----> Kelurahan -----> Kecamatan
1. Surat Pengatar Ketua RT setempat
2. Kartu Keluarga dan KTP (Asli dan Fotokopi)
Alur :
RT -----> Kelurahan -----> Kecamatan