Pindah antar Kecamatan dalam Kota Balikpapan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT setempat
2. Kartu Keluarga dan KTP (Asli dan Fotokopi)
3. Alamat lengkap di Kecamatan Tujuan
Alur :
RT -----> Kelurahan -----> Kecamatan -----> RT. tujuan -----> Kel. tujuan -----> Kec. tujuan