Selamat datang di website kami Kecamatan Balikpapan Timur

Pindah antar RT dalam satu Kecamatan

Persyaratan :

1. Surat Pengatar Ketua RT setempat

2. Kartu Keluarga dan KTP (Asli dan Fotokopi)

 

Alur :

RT -----> Kelurahan -----> Kecamatan